PANGKAT TARUNA AKMIL , AAU , AAL & AKPOL ( AKABRI : Akademi Bersenjata Republik Indonesia ) [ PNG , CDR , VECTOR ]
0. Pangkat Caprabhatar / Capratar ( Calon Prajurit & Bhayangkara [polri] Taruna ) / ( Calon Prajurit Taruna [Dulu sebelum integrasi dengan akpol] )
Diksar ( Pendidikan Dasar ) ini merupakan latihan integrasi calon Taruna dari Akademi TNI dan
Akademi Kepolisian selama 3 bulan sebelum melanjutkan pendidikan di akademi
masing-masing. Dalam Pendidikan Integrasi ini diharapkan dapat terjalinnya
kekompakkan dan integrasi kepada antar Taruna dari masing-masing matra (AKMIL, AAU, AAL, AKPOL) saat menjadi pemimpin TNI-POLRI di
masa depan. Lama waktu untuk Taruna Akademi TNI setelah latihan integrasi yaitu selama 3
bulan dan akan dilanjutkan lagi selama 3 bulan sampai berpangkat Kopral Taruna.
Sedangkan untuk Taruna Akpol hanya 3 bulan dan akan berpindah tempat dilanjutkan pendidikan setelahnya di Akademi Kepolisian Semarang.
1. (1 A ) Pangkat Tahun Pertama Tingkat I A ( 3 Bulan Pertama : Masa Pangkat Dari bulan ke 3 - 6) : Prajurit Taruna ( Pratar )
Pangkat paling sakti yaitu PRATAR atau Prajurit Taruna atau sering disebut (pritir,pangkat pisang,pangkat roket,dsgbnya) disematkan setelah Upacara Wisjur/Wisudajurit ( Wisuda Prajurit ) atau setelah menjalani pendidikan dasar selama 3 bulan ( pangkat sebelumnya Capratar / Caprabhatar ) . Pangkat ini merupakan pangkat terendah yang mempunyai masa pangkat dari bulan ke 3 hingga bulan ke 6 di dalam lingkungan Akademi Angkatan Udara / Akademi Militer / Akademi Angkatan Laut / Akademi Kepolisian. Untuk mendapatkan pangkat Pratar, kemampuan fisik dan mental harus diuji agar dapat berubah dari seorang pribadi sipil menjadi seorang militer yang tangguh.
1. (1 B ) Pangkat Tahun Pertama Tingkat IB ( 6 Bulan Pertama : Masa Pangkat Dari bulan ke 6 - 12) : Kopral Taruna ( Koptar )
Kopral atau kopral taruna setelah dinyatakan lulus latihan RPS dari Survival selama 4 bulan, para PRATAR akan dilantik menjadi KOPTAR atau Kopral Taruna. Pangkat tersebut akan disandang selama kurang lebih 9 bulan, pada saat oara Taruna berpangkat Kopral Taruna, latihan akan berfokus pada 70% latihan lapangan dan 30% materi atau teori.
2. Pangkat Tahun Kedua : Sersan Taruna ( Tingkat II )
SERTAR atau Sersan Taruna Tingkat II merupakan pangkat selanjutnya jika Anda dinyatakan lulus tingkat pertama atau tahun pertama. Para Taruna berpangkat SERTAR akan menyandang pangkat tersebut selama 12 bulan. Pada tingkat inilah pertamakali para Taruna menjalani pendidikan di matra masing-masing ( AAU : Berpindah ke Jogjakarta, AAL : Berpindah ke Surabaya, Akpol : Berpindah ke Semarang , dan Akmil : Tetap menjalani pendidikan di Magelang ).
3. Pangkat Tahun Ketiga : Sermadatar / Sersan Mayor Dua Taruna ( Tingkat III )
SERMADATAR atau Sersan Mayor Dua Taruna merupakan pangkat ketiga yang dapat Anda dapatkan setelah menyelesaikan pangkat SERTAR. Pada tahun ketiga, pada umumnya karisma dan wibawa taruna mulai terlihat karena pada tingkat tiga ini, taruna telah memiliki dua adik angkatan. Taruna dengan pangkat SERMADATAR dapat dbilang macan tengah, berwibawa dan disegani adik angkatan. Pangkat SERMADATAR disematkan pada taruna selama 12 bulan.
4. Pangkat Tahun Ke Empat : Sermatutar / Sersan Mayor Satu Taruna ( Tingkat IV )
SERMATUTAR atau Sersan Mayor Satu Taruna dapat disebut sebagai penguasa Akademi atau dapat disebut sebagai macan kampus. Tetapi Pada pangkat ini Sermatutar dituntut untuk menjadi tauladan dan contoh yang baik bagi adik-adiknya / juniornya. Pada saat berpangkat SERMATUTAR, para taruna tingkat 4 sudah fokus mempersiapkan diri untuk siap dilantik menjadi seorang perwira muda berpangkat LETDA atau Letnan Dua dan di lantik oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. Pangkat SERMATUTAR akan disandang selama 12 bulan sebelum dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Pangkat Taruna Akabri ( AKMIL AAL AAU AKPOL ) yang perlu Anda ketahui. Sukses selalu untuk setiap perjalanan atau perjuanganmu dalam meraih Cita-cita. Sukses Selalu, Salam Airmen!
Salam Hangat,
Syaauki
No comments:
Post a Comment